Polda Jawa Timur dengan Akun FB Rohman Abd Caption postingan :
“CURHATAN TNI (AD, AL, AU) SEJATINYA SAMA. DIREZIM JOKOWI SAJA TNI DI KEBIRI, ERA SOEKARNO (Jdr. Sudirman), Soeharto, BJ. HABIBIE, GUSDUR, SBY TNI MASIH PUNYA TARING, GILIRAN REZIM INI HARIMAUNYA ASIA BERUBAH MENJADI KUCING…“ dengan Tersangka Abdul Rohman Als. Rohman ABD OHMAN ABD* (32).
Kasubdit 2 menerangkan lebih lanjut untuk motif Pelaku menyebarkan video yel-yel TNI tersebut dalam akun media sosial adalah dengan maksud pelaku merasa terbawa suasana dan juga pelaku mencari perhatian netizen, agar postingannya tersebut banyak respon/tanggapan dan komentar dari teman netizen.
Para tersangka disangkakan melanggar Tindak pidana dengan menyebarluaskan video hasil suntingan yang beda dengan aslinya (hoax) dengan maksud mencemarkan institusi atau lembaga negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 14 (1) UU no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP ancaman pidana hukuman 9 tahun Penjara. Tutup Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri. (Red).








