Sementara Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menerangkan, dari temuan tersebut, Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah kirim surat rekomendasi ke KPU untuk menindaklanjuti temuan ini melalui surat Nomor 93/2020,” Ungkapnya.
Lanjutnya ia mengatakan, dari data yang dimiliki Bawaslu Kendal, sepuluh orang Calon Anggota PPK yang diduga tidak netral itu sembilan orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Sepuluh laki-laki dan satu perempuan masuk SIPOL. Terhadap rekomendasi kami, KPU Kendal harus segera menindaklanjuti. Siapa saja mereka? Sudah kami kirim datanya ke KPU Kendal,” Tutup Odilia. (Red/Feb).







