BNN Provinsi Sulsel Ungkap Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

Laporan Kasus Narkotika Nomor : 06/VI/2020/BNNP-SS. waktu kejadian pada hari Jumat, 12 Juni 2020 bertempat Tempat Kejadian di Depan Indomaret Tamalanrea Makassar dengan identitas tersangka A S ALIAS F N ALIAS BIN pekerjaan Mahasiswa dengan Barang Bukti 1 (satu) buah paket Bening bahan serbuk warna orange berat bruto 100,5 (seratus koma lima) gram jenis sintetis.

Laporan Kasus Narkotika Nomor : 07/VI/2020/BNNP-SS. waktu kejadian pada hari Senin, 22 Juni 2020 Tempat Kejadian didepan Minimall Cell Jl. Poros Galesong, Dusun Burane Desa Boddia Galesong, Kab.Takalar, Sulsel. Dengan Identitas Tersangka W H pekerjaan wiraswasta dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja berat bruto 75 gram.

Laporan Kasus Narkotika Nomor : 08/VI/2020/BNNP-SS. Waktu kejadian pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 09.30 Wita. tempat kejadian di depan Kantor JNE Jl. Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar dengan Identitas Tersangka S N (KURIR) pekerjaan karyawan swasta
Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi 2923,5 Butir, tersangka kedua N R (KURIR) Pekerjaan wiraswasta Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi 2923,5 Butir serta tersangka ketiga bernama I S (PENGENDALI KURIR) pekerjaan Petani Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi 2923,5 Butir.

Personel bidang pemberantasan bekerjsama dengan Bea Cukai KPPBC TMP C Pare pare pada hari kamis 23 Juli 2020 berhasil mengungkap kasus narkotika 1 (Satu) Buah Paket kiriman diduga berisikan 250 butir Narkotika jenis Inex Merk Armani bertempat di Perusahaan Jasa Titipan Kotamadya Pare pare. Dengan adanya kejadian tersebut Tim Gabungan Mengamankan 4 (Empat) orang tersangka dengan identitas yakni, RB Alias EC (24) untuk sementara selaku saksi karena masih membutuhkan pembuktian, pekerjaan swasta TKP Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Kotamadya Pare-pare.

Kemudian, AM Alias UC bekerja sebagai Editor, AAZ alias Ak (35) pekerjaan Swasta dan HS Alias Hr Pekerjaan Pedagang TKP Lk. II Empagae Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kab. Sidrap.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Idris Kadir, SH M.Hum mengatakan, pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sulsel merupakan wujud sinergitas BNN Provinsi Sulsel bersama Bea Cukai Sulbagsel, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai TMP B Makassar dan Bea Cukai KPPBC TMP C Pare pare dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN Prov. Sulsel tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan putra putri bangsa Indonesia dan para generasi mendatang,” terang Kepala BNNP Sulsel.