Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Terbitkan SE PBJ dan Tempatkan Anggota di Gugus Tugas COVID-19

LiputanToday.Com (Jakarta) – Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ -red), dalam rangka percepatan penanganan coroba Virus Disease 2019 (COVID-19) KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.

Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP RI.

Sesuai dengan Inpres No. 4 Th 2020 dan keppres No. 9 Th 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring. Ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis 02/04/20 malam.

Lebih lanjut ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini KPK melalui kedeputian pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan COVID-19. Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan COVID-19. Tegas ketua KPK !

Lanjutnya, KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan COVID-19, diantaranya telah Menugaskan Deputi pencegahan untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan COVID-19 BNPB.

Selain itu KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah ( Gubernur, Bupati dan Walikota). Imbuh ketua KPK Firli Bahuri.