LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 02 Kelurahan Tanjung Sari melaksanakan kegiatan Gabungan Ops Yustisi peraturan Walikota Batam No 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di pelabuhan Belakang Padang.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa 02 Tanjung Sari, Koramil 05/Belakang Padang, Kodim 0316/Batam, Koptu Roni Sitorus menjelaskan, Dirinya sedang melaksakanan Komunikasi Sosial (Komsos) di pelabuhan Belakang Padang bersama Tim Gugus Covid-19 setempat karena pelabuhan tersebut tempat yang ramai beraktifitas.
“Pelabuhan merupakan tempat yang sering digunakan untuk aktifitas, oleh sebab itu kita selalu ingatkan agar disana melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya, Sabtu (31/10/2020).
Diterangkannya lagi, Dengan mengikuti protokol kesehatan tentu dapat memutus matarantai penyebaran Covid-19, Diharapkan peranan semua warga sangat penting.
Selain itu Babinsa juga mengingatkan, Masyarakat setiap melaksanakan kegiatan diluar rumah agar selalu memakai masker serta menghindari tempat Keramaian dan mencuci tangan dengan air yang mengalir setelah melakukan aktivitas. harapnya.








