Pada kesempatan tersebut Danramil menyampaikan, Adapun mekanisme kegiatan dilaksanakan sebagai berikut; Melaksanakan apel di Kantor Kecamatan, Tim Patroli memberikan himbauan dengan menggunakan pengeras suara serta melaksanakan pengawasan dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pengunjung agar tidak boleh makan ditempat, pesanan dibungkus dan bawa pulang, selama berjualan tidak boleh menyiapkan meja dan kursi disekitar kios, tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan batas waktu berjualan pukul 20.00 Wib. terang Danramil, Minggu (04/07/2021).
Diakhir kegiatan tersebut Danramil mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi perwako No. 49 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker sebelum nantinya dikenakan sanksi-sanksi yang belaku.
Kegiatan patroli gabungan tersebut dimulai dari pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.00 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.



