Selain itu Danramil juga menghimbau kepada masyarakat akan adanya Pemberlakuan PPKM Darurat. terangnya.
Diakhir kegiatan tersebut Danramil juga mengingatkan warga masyarakat agar selalu mematuhi Perwako No. 49 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker sebelum nantinya dikenakan sanksi-sanksi yang berlaku. tutupnya.
Kegiatan penerapan PPKM di Jembatan 4 Barelang di mulai dari Pukul 08.00 WIB hingga berakhir pada Pukul 16.00 WIB berjalan dalam keadaan aman dan tertib.







