“Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp. 105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 Miliar,” Ungkap Syarif.
Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021 Amil Mukminin (AMU) dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek “Multi Years” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka AMU sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis,” Ungkap Syarif lagi.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
Untuk M Nasir dan Hobby Siregar telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp. 105,88 Miliar.
Menurut catatan salah satu pimpinan media Pers Nasional setempat, disamping dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek “Multi Years” yang disangkakan oleh anti rasuah atau KPK terhadap Bupati Bengkalis, AM, ada juga kasus temuan uang sebesar Rp. 1,9 miliar yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rumah dinas Bupati Bengkalis, AM pada hari Jum,at (01 Juni 2018) atau setahun lebih lalu. Namun proses penanganan hukumnya di lembaga anti rasuah atau KPK hingga saat ini diduga masih misteris.
Bukan itu saja, diduga AM (Bupati-red), juga dikabarkan tersandung dalam kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 di Polda Riau, maupun kasus dugaan korupsi pada PT. BLJ Bengkalis tahun 2012 yang perkaranya telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI di Jakarta beberapa tahun lalu.
Bahkan pada kasus dugaan korupsi dana Bansos/Hibah yang menelan biaya APBD sebesar Rp. 272 Miliar lebih pada tahun anggaran 2012 silam, telah menyeret sebanyak 8 orang pejabat eksekutif dan anggota legislatif ke penjara. Bahkan ada dua orang tersangka lain yang ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau setahun lebih lalu, yang proses hukumnya hingga saat ini di Polda Riau belum ada.
Demikian halnya kasus Dugaan pemalsuan Izajah maupun indikasi penjualan lahan/kawasan hutan lindung. Meski bertahun-tahun kedua kasus tersebut sudah berada diatas meja Polda Riau dan Kejati Riau, namun kabar proses penanganannya hingga kini belum diketahui kabar beritanya.
Terkait hal ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat berulang kali dikonfirmasi media melalui via hendphone pribadinya, tak diangkat. Bahkan ketika Wartawan hendak menemuinya, Kamis (20/06/2019), dikantornya, belum bisa. “Hari ini, ada acara halal bihalal pak. Bupati kita hari ini memang tak bisa ditemui untuk konfirmasi. Beliau (Bupati-red), sibuk melayani salah satu tamu anggota DPR terpilih, Ujar petugas penjagaan pintu masuk pada kantor Bupati Bengkalis menjawab Wartawan. (Red/Toro/Tim).








