Direktur IRESS Marwan Batubara Tolak Rencana Privatisasi PT Pertamina Geothermal Energy

LiputanToday.Com, (JAJARTA) – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara menyampaikan Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana privatisasi anak usaha Pertamina, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Dalam isi surat terbukanya kepada Presiden Jokowi, Marwan Batubara menegaskan menolak rencana privatisasi PT. PGE tersebut.

“Surat ini kami sampaikan untuk menyikapi rencana Pemerintah RI memprivatisasi atau menjual saham anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Geothermal Energy (PGE),” tulis Marwan Batubara di awal isi surat terbukanya yang diterima awak media, Rabu 22 Februari 2023.

Saat ini, kata Marwan, proses privatisasi yang dipimpin Menteri BUMN Ercik Thohir melalui penawaran saham perdana (initial public offering, IPO) itu telah memasuki tahap akhir. Diperkirakan saham PGE akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir bulan ini.

Hingga akhir 2022 PGE mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan kapasitas terpasang sekitar 727 MW.

Menteri Eick Thohir tampaknya sudah menetapkan kebijakan bahwa porsi saham PGE yang akan dijual adalah 25%. Dikatakan privatisasi PGE antara lain bertujuan untuk menambah modal, memperoleh dana murah, meningkatkan transparanasi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lain.

“Kami memahami tujuan dan manfaat privatisasi sebuah BUMN. Namun, tidak semua BUMN, termasuk subholdingnya layak dan dibenarkan jika diprivatisasi, khususnya BUMN yang mengelola SDA dan menyangkut hajat hidup rakyat. Sesuai konstitusi dan berbagai kepentingan strategis nasional, PGE sebagai pengelola SDA panas bumi dan produsen daya listrik untuk rakyat, sangat tidak layak dan tidak benar jika diprivatisasi. Karena itu, melalui SURAT TERBUKA ini kami dengan tegas menolak rencana IPO PGE,” tegas Marwan Batubara.

Adapun pertimbangan pihaknya menolak dengan tegas rencana Privatisasi PGE tersebut yakni sebagai berikut;

1. Melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

2. Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012 dan No.85/2013 yang mengamanatkan agar penguasaan SDA oleh negara harus dikelola BUMN, sehingga mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;

3. Melanggar Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi No.21/2014 yang mengatur agar eksploitasi SDA panas bumi diselenggarakan guna menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;