Selain itu, setiap anggota juga diharuskan merekrut anggota baru dengan iming-iming komisi atau bonus dari perusahaan sesuai dengan level member perekrut.
“Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT. Kam And Kam. Dengan top up inilah anggota di iming – iming memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis, berupa uang, reward juga bisa berupa rumah, perhiasan emas, berlian, handhphone, sepeda motor, mobil baru dan barang barang elektronik,” papar Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim.
Hingga kini para tersangka setidaknya telah merekrut 240 ribu anggota.
Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim akan bekerjasama dengan pihak otoritas jasa keuangan dan Bank Indonesia. Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 121 miliar, 18 unit mobil baru, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapir, yakni undang undang perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan Undang Undang ITE. (FJR).








