LiputanToday.com – Riau| Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek jalan nasional di Riau. DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Garuda Sakti Provinsi Riau melayangkan konfirmasi resmi kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Riau terkait indikasi pemborosan anggaran negara pada dua proyek tahun anggaran 2023.
Dalam surat tertanggal 24 Juni 2025, LAI membeberkan hasil investigasi lapangan yang membuka borosnya dua proyek besar: peningkatan Jalan Ukui–Kapou senilai Rp38,43 miliar dan Jalan SP SP2–Lubuk Kembang Bunga senilai Rp31,5 miliar.
Fakta mengejutkan muncul. Berdasarkan pengamatan fisik dan keterangan masyarakat, proyek pertama yang dikerjakan oleh PT Donny Putra Mandiri hanya menunjukkan pekerjaan senilai Rp30 miliar. Artinya, terdapat selisih mencolok sebesar Rp8,43 miliar yang diduga menguap entah ke mana.
Yang lebih mencengangkan lagi, proyek kedua yang ditangani PT Inti Indokomp, justru lebih parah. Nilai pekerjaan nyata di lapangan hanya Rp11,07 miliar, jauh dari nilai kontrak sebesar Rp31,5 miliar. Selisih Rp19,79 miliar menjadi tanda tanya besar — dugaan kuat ada praktik mark-up dan manipulasi volume pekerjaan.
Total pemborosan negara: Rp28,2 miliar.
Dalam pernyataannya, Ketua DPD LAI Garuda Sakti, Hondro, mengaku kecewa atas sikap pejabat Satker PJN I Riau yang terkesan lari dari tanggung jawab. “Sebagai kontrol sosial, kami sangat menyayangkan tindakan seorang pejabat publik yang memilih menutup komunikasi dan memblokir pertanyaan. Ini bukan hanya mencurigakan, ini mencoreng transparansi dan akuntabilitas,” tegas Hondro.
Tak hanya berhenti di situ, DPD LAI juga menyeret nama pejabat Satker PJN I berinisial Hendra ke permukaan, yang diduga berada dalam pusaran praktik korupsi. “Kami mendesak Kejati Riau segera memeriksa Hendra. Jangan biarkan uang rakyat digerogoti tanpa pertanggungjawaban,” tegas Hondro lagi.







