“Mereka itu sudah saling kenal sudah cukup lama, lalu mereka tidak ketemu hampir 1 tahun, Kemudian PR dan KR bertemu kembali, setelah itu mereka berdua buat uang dolar Amerika palsu,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan pihak kepolisian berhasil mengamankan KR beserta barang bukti 8.600 lembar uang dolar Amerika palsu didalam Kontrakan. Saat ini KR sudah berada ditahanan Mapolsek Teluknaga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Sudah kita bawa KR beserta duit dolar palsunya yang kita temukan di tempat tinggal KR, kasus ini masih dalam pengembangan. Sementara itu KR dijerat pasal 244 kuhp subs, pasal 245 kuhp, diancam pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (Igor/Zoe).








