Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pria Warga Tempeh Diamankan TIM COBRA Polres Lumajang

LiputanToday.Com (LUMAJANG) – Peredaran Narkoba khususnya obat-obatan terlarang di Kabupaten Lumajang memang menjadi salah satu Fokus Utama Kapolres Lumajang, agar segera diselesaikan akar permasalahannya. Seperti semalam Rabu (25/09) lalu, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menggagalkan beredarnya ribuan obat-obatan terlarang dari tersangka bernama SBS (21) pria warga Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Minggu (29/08/2019).

Tim Cobra unit Narkoba yang menangkap pelaku di rumahnya sekitar Pukul 18.30 WIB, di Dusun Wonomerto Kidul, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh tersebut berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua kantong plastik yang berisi 1000 butir pil Koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil Koplo warna putih dengan logo ‘Y’, 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’. Dari hasil penangkapan tersebut, total Tim Cobra berhasil mengamankan sebanyak 2.684 butir pil Koplo siap edar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pun digelandang ke Mapolres Lumajang.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM mengatakan akan terus menekan pelaku pengedar obat-obatan di wilayah hukum Polres Lumajang.