Eks Dirut PT Hutama Karya & Pejabat Senior Ditahan KPK, Korupsi Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Rp205 Miliar

Hasil penyidikan KPK mengungkap, praktik korupsi dalam pengadaan lahan proyek JTTS itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp205,14 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.**(SHI GROUP)

 

(Tim/Red)