Hasil penyidikan KPK mengungkap, praktik korupsi dalam pengadaan lahan proyek JTTS itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp205,14 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.**(SHI GROUP)
(Tim/Red)








