LiputanToday.Com (Bekasi) – Pemerintah berencana akan memberikan Bantuan Sosial berupa Subsidi bagi para Pekerja Swasta (Non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki upah dibawah Rp.5 Juta/Bulan.
Ada pun Besarnya bantuan sebagai berikut, Rp. 600 Ribu/Bulan, Selama 4 bulan, dimulai bulan September 2020. Teknisnya, masih harus menunggu Regulasi dan Juklak Juknis dari Pemerintah (Bisa berupa Peraturan Menteri dan atau Juklak Juknis dari BP Jamsostek), hal tersebut di katakan oleh Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Senin 10/08/2020 saat dihubungi melalu via selularnya.
Dikatakan Nyumarno, hal tersebut merupakan Bentuk upaya Pemerintah membantu sektor Pekerja, dengan memberikan bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19.
“Tak jarang kita temukan fakta di lapangan, banyak pelanggaran dilakukan Pemberi Kerja, dengan memberlakukan “No Work No Pay” atau juga “meliburkan pekerjanya” di masa Pandemi Covid-19 ini, sehingga berdampak pada UPAH Pekerja berkurang,” katanya.
“Bantuan Sosial ini tentu dibutuhkan oleh Para Pekerja, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah, dll di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, jangan jadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh,” harapnya.
Nyumarno juga mengusulkan saran dan mendesak kepada Pemerintah hal-hal sebagai berikut:








