Gaji Dibawah 5 Juta akan dapat Subsidi Upah Pekerja 600 Ribu/Bulan, ini Masukkan Dewan Ke Pemerintah

1. Pendataan harus sesuai dengan fakta real di lapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah (Melaporkan upah pekerja menjadi dibawah 5juta/bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan).

2. Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan Upah dibawah 5 juta/bulan, termasuk meskipun upah diatas 5 juta/bulan saat Pelaporan Awal Badan Usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun dibawah 5 juta/bulan saat Pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun).

3. Pekerja Honorer/Non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Memilliki Upah di bawah Rp. 5 Juta/Bulan, juga HARUS MASUK SEBAGAI KATEGORI PENERIMA SUBSIDI ini.

4. Penerima Upah dari APBD/APBN sepanjang NON ASN, seperti misalnya PEGAWAI BUMD, PEMERINTAH DESA/KELURAHAN, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dll sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp. 5 juta/bulan sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.

5. Skema Bantuan Sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada KORBAN PHK di Tengah Pandemi Covid-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Nyumarno. (red).