1. Pendataan harus sesuai dengan fakta real di lapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah (Melaporkan upah pekerja menjadi dibawah 5juta/bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan).
2. Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan Upah dibawah 5 juta/bulan, termasuk meskipun upah diatas 5 juta/bulan saat Pelaporan Awal Badan Usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun dibawah 5 juta/bulan saat Pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun).
3. Pekerja Honorer/Non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Memilliki Upah di bawah Rp. 5 Juta/Bulan, juga HARUS MASUK SEBAGAI KATEGORI PENERIMA SUBSIDI ini.
4. Penerima Upah dari APBD/APBN sepanjang NON ASN, seperti misalnya PEGAWAI BUMD, PEMERINTAH DESA/KELURAHAN, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dll sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp. 5 juta/bulan sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.
5. Skema Bantuan Sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada KORBAN PHK di Tengah Pandemi Covid-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Nyumarno. (red).





