Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Kayu Ilegal Antar Provinsi Gunakan Dokumen Palsu

LiputanToday.Com (Makassar)-Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menggagalkan peredaran kayu ilegal antar Provinsi yang menggunakan dokumen palsu.

Tim operasi mengamankan sebuah truk Fuso bermuatan 165 batang kayu dan menahan JT yang mengangkut kayu, 11 Oktober 2021, di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, 12 Oktober 2021.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan JT diketahui, JT berperan mengangkut, mencari dokumen palsu dan mencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Selain JT ada pihak penyedia dokumen palsu, penyiapan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan saat peredaran di luar hutan.