LiputanToday.Com (BATAM) – Tim Gabungan Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA KLHK Riau, KPHL Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa, Jumat, 21 Februari 2020, menghentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa izin seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) dan menangkap Z alias A (39) Komisaris PT. PMB. Batam, Sabtu, 22 Februari 2020.
Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI bersama Anggota dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK di Batam. Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progress penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK terkait dengan kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK dilokasi mengatakan bahwa Selain PT PMB, saat ini Gakkum KLHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman”.
Rasio Sani menambahkan bahwa dalam sidak ini kami menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan. Dilokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun).
Rasio Sani menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya.








