Pria pekerja itu, sungguh menyayangkan pada pelaksanaannya bagaikan pihak sekolah sebagai pelaksana diduga menjadikan ajang kesempatan dengan tidak mengikuti acuan yang tertuang pada gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau melalui Bidang SMA melakukan pembangunan Fisik beserta perabotnya dengan sistem Swakelola ditemukan beberapa penyimpangan yang tidak sesuai RAB saat mengerjakan bangunan sekolah tersebut.
Tak hanya itu, Ketua LGS Riau, S. Hondro juga menyebut Dugaan KKN itu mencuat dengan ditemukannya ‘tukang fiktif’ disinyalir diminta langsung oleh Ketua Pelaksana Tim 1 Swakelola DAK Fisik SMA saat itu, Selasa (16/01/24).
S. Hondro menyampaikan bahwa diduga oknum inisial “P” selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyelenggara Swakelola pada Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah melakukan pelanggaran diantaranya:
– Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang (Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
– Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Lebih lanjut S. Hondro mengatakan, atas kejadian itu LGS Riau akan segera melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.***








