Hakim Pengadilan Sidoarjo Tolak Gugatan Praperadilan PT. Sinerga Nusantara Indonesia, Begini Kasusnya

LiputanToday.Com, Sidoarjo – Setelah satu minggu bersidang, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Teguh Sarosa yang memimpin sidang praperadilan, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Sinerga Nusantara Indonesia. PT Sinerga Nusantara Indonesia sebelumnya diduga melakukan kasus pencemaran LB3 limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan banyak melakukan kegiatan di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan.

Sebagaimana, putusan praperadilan No.04/Pid.Pra/2022/PN.Sda, PN Sidoarjo, Hakim PN Sidoarjo menolak permohonan pemohon peraperadilan untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum penetapan tersangka korporasi PT SNI, dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.