LiputanToday.Com, Sidoarjo – Setelah satu minggu bersidang, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Teguh Sarosa yang memimpin sidang praperadilan, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Sinerga Nusantara Indonesia. PT Sinerga Nusantara Indonesia sebelumnya diduga melakukan kasus pencemaran LB3 limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan banyak melakukan kegiatan di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan.
Sebagaimana, putusan praperadilan No.04/Pid.Pra/2022/PN.Sda, PN Sidoarjo, Hakim PN Sidoarjo menolak permohonan pemohon peraperadilan untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum penetapan tersangka korporasi PT SNI, dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK dalam keterangan persnya, Rabu (7/9/2022) mengatakan, kami mengapresiasi putusan hakim PN Sidoarjo serta mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum aparat PPNS dalam proses pulbaket maupun penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, mengatakan, gugatan praperadilan kasus pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) tanpa ijin oleh PT. SNI yang berlokasi di Kab. Bandung Barat, berhasil kita menangkan. “Semua ini berkat sinergitas dan kerja sama dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat,” ungkap Taqiuddin.