Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK dalam keterangan persnya, Rabu (7/9/2022) mengatakan, kami mengapresiasi putusan hakim PN Sidoarjo serta mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum aparat PPNS dalam proses pulbaket maupun penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, mengatakan, gugatan praperadilan kasus pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) tanpa ijin oleh PT. SNI yang berlokasi di Kab. Bandung Barat, berhasil kita menangkan. “Semua ini berkat sinergitas dan kerja sama dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat,” ungkap Taqiuddin.








