Diduga Langgar Kode Etik Polri
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tepatnya pada Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan Ayat (2) huruf (l), ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang menjalin hubungan di luar kepentingan kedinasan dengan pihak yang sedang terlibat perkara hukum.
Pertemuan tersebut dinilai berpotensi kuat melanggar ketentuan tersebut dan mengindikasikan konflik kepentingan yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Nama Herimen Pernah Terseret Konsorsium 303
Menambah panasnya isu ini, nama Irjen Herry Heriawan alias Herimen sebelumnya juga pernah dikaitkan dalam laporan skandal “Konsorsium 303” yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo — kasus besar yang membuka borok dugaan praktik judi online dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Polri.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Polri
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Riau maupun Mabes Polri terkait kebenaran dan konteks dari pertemuan tersebut. Publik pun menantikan jawaban yang tegas: apakah ini sekadar pertemuan santai atau ada kepentingan lain di baliknya?
Catatan Redaksi:
Kami akan terus memantau dan mengupdate informasi terbaru dari pihak terkait. Penegakan hukum yang bersih dan adil adalah pilar demokrasi. Publik berhak tahu, dan kebenaran harus ditegakkan.






