“Selama belum ada dokumen resmi, tidak ada pihak mana pun yang boleh melakukan aktivitas penguasaan,” tegas Kapolsek di hadapan kedua belah pihak.
Keputusan Kapolsek Tambang memberikan ruang kondusif bagi proses penertiban dan penyelesaian administrasi antara perusahaan agar konflik tidak berkembang menjadi lebih besar.
Situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan kedua pihak dipersilakan untuk menyelesaikan persoalan melalui prosedur hukum yang berlaku.








