Kasus Penghamilan Gadis Dibawah Umur Berbuntut Panjang, Keluarga Lapor Pelaku ke Polisi

LiputanToday.Com (Sragen) – Kasus pencabulan yang mengakibatkan Kehamilan Gadis Belia yang masih dibawah umur Berinisial AP (15) yang beralamat di Desa Girimargo, Kecamatan Miri Sragen berbuntut panjang, setelah dilakukan mediasi kekeluargaan oleh pihak keluarga agar EH mempertanggungjawabkan perbuatanya tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, dan akhirnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku Pencabulan dibawah umur ke Polres Sragen, Selasa, (19/10/2021).

Dalam pengakuanya AP gadis belia sedang hamil karena berhubungan badan dengan satu pemuda dengan inisial EH umur 20 tahun. Dalam keterangan yang dihimpun awak media, AP gadis belia ini mengakui kehamilanya dan dalam keteranganya hubungan tersebut hanya dilakukan dengan seorang pemuda dengan inisial EH dalam satu tahun ini.

Pihak keluarga melaporkan persetubuhan dibawah umur ke Polres Sragen Nomor STTP/296/X/2021/SKPT tanggal 19 Oktober 2021, Keluarga korban tidak terima apa yang telah dilakukan EH pelaku penghamilan dibawah Umur, dalam keteranganya keluarga korban menuturkan, “Sebelum kami laporkan ke Polres Sragen langkah kekeluargaan mediasi sudah kami tempuh tetapi tidak ada itikad baik apa yang telah dilakukan EH untuk mempertanggungjawabkan kepada AP yang saat ini hamil, maka kami laporkan Pelaku persetubuhan dibawah umur ke pihak berwajib untuk segera ditangani perbuatanya sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku” jelasnya. Selasa (20/10/2021).