LiputanToday.Com (KENDAL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jateng tahun 2018. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp 8,2 Miliar, dalam pencairan dana Banprov Jateng di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, mengatakan modus kontrak sebelum APBD perubahan.
“Modusnya kontrak dibuat sebelum ada APBD perubahan. Kontrak dibuat April 2018 sedangkan APBD Perubahan pada September, Itu perbuatan melawan hukum,” Ungkap Ketut. Semarang, Jawa Tengah. Rabu, (11/9/2019).
Menurut I Ketut, dalam penyidikan dana banprov di Kabupaten Kendal, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada inisial S selaku pejabat pembuat komitmen dan CE selaku Direktur Utama PT Airmas Sinergi Informatika.
Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT. Astagrafia.
“Penetapan tersangka dilakukan hari ini,” Ujar I Ketut menegaskan, seperti dilansir medcom.id.
I Ketut berujar dalam penyidikan kasus dana banprov di ke dua kabupaten tersebut, Kejati Jateng menduga para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan ratusan unit laptop.








