Sedianya, laptop tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma kepada sekolah di Kendal dan Pekalongan.
“Kendal pengadaannya 864 unit laptop dengan nilai kontraknya Rp 8,9 miliar. Pekalongan pengadaannya 897 unit laptop nilai kontraknya Rp 9,8 miliar,” Jelas I Ketut.
Dalam melakukan penyidikan, kata I Ketut, Kejati Jateng sudah memeriksa 50 orang. Mereka berasal dari unsur pengusaha, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal serta Pekalongan.
“Kita sedang dalami juga adanya peran dari kepala daerah,” Jalas Ketut.
Seperti diketahui, Kejati Jateng mencium aroma janggal pada pencairan dana banprov ke Kabupaten atau Kota se-Jateng senilai total Rp 1,142 triliun 2018. Meski tidak menutup kemungkinan ada daerah lain yang melakukan penyelewengan, namun sementara ini, Kejati Jateng baru menemukan indikasi korupsi pada penggunaan dana Banprov di Kabupaten Pekalongan dan Kendal.
Kedua Kabupaten ini menggunakan dana Banprov sebagai pengadaan laptop sebagai bantuan pendidikan. Kejati menduga ada penyimpangan harga hardware dan software.








