“Ada sekitar 13. Sebagiannya berada di hotel, dan sebagian lagi di luar hotel. Untuk saat ini kita fokus Pekanbaru dulu,” ujarnya.
“Nanti kita juga akan minta data kabupaten dan kota lain, termasuk kewenangan perizinannya apakah di provinsi atau tidak,” jelasnya.
Menurut Androy, penataan perizinan ini penting tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mencegah potensi pelanggaran regulasi di kemudian hari.
Ia berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam di Provinsi Riau dapat bersikap kooperatif dan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan.
“Kita ingin usaha berjalan, tapi aturan juga harus ditegakkan. Kepatuhan izin adalah kunci agar iklim usaha tetap kondusif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.








