Sebagai tindak lanjut, KPK memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
> “Tersangka Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih,” ungkap Johanis.
Kasus ini sontak mengguncang publik Riau, mengingat Abdul Wahid menjadi kepala daerah keempat di Riau yang tersandung kasus korupsi dalam dua dekade terakhir. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“KPK berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang melibatkan penyelenggara negara dan berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Johanis menutup konferensi pers.***(SHI GROUP)
(Tim/Red)






