Kemudian, sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan ESF di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung C1 dan GYA di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK mengimbau agar tersangka SSL, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tim TP4D) yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.
KPK memahami Pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung adalah respon yang baik atas arahan Presiden yang menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila pidana, Sangat disayangkan peran pegawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu. pungkas Febri Diansyah. (Kiki).








