KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dalam Perkara e-KTP

LiputanToday.Com (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi dalam Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 S/d 2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

dilansir dari kpk.go.id, Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 S/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Terang Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

lanjut Febri, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka: MSH (Anggota DPR RI 2014-2019), ISE (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI), HSF (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT), dan PLS (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra).

Ke empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama untuk Sugiharto pada April 2014 dan Irman pada September 2016, dan persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017. Semua proses tersebut memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat. Dalam kasus ini juga KPK memproses seorang pelaku yang sedang menjabat sebagai Ketua DPR-RI.