LiputanToday.Com (Sergai) – Lagi duduk santai tunggu Pembeli Sabu Mantan Residvis yang berinisial Hot Matua Narkoba kembali Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di teras rumahnya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu diwilayahnya.
Tersangka pengedar sabu yang berinisial Hot Matua (42) adalah warga Dudun I Desa Pekan Kemis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bardagai, adalah mantan Residivis narkoba yang Diamankan Ops Reskrim Polsek Dolok Masihul, pada Sabtu (29/2/2020) sekira Pukul 13.30 WIB berhasil diamankan Tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,.
“Selanjutnya, Tim melakukan penyisiran di setiap lokasi, di rumah pelaku dan langsung memanggil pelaku yang lagi duduk cantik di depan teras rumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka Hot Matua dan hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik narkotika jenis shabu dan barang bukti lainya di kantong celana belakang pelaku,” ucap Kapolres Sergai pada awak media, Minggu (01/03/2020).
Selanjutnya pengakuan tersangka inisial Hot Matua, dirinya juga merupakan mantan residivis kasus yang sama dalam kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2008 silam dan di vonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Pangkalan Brandan.








