“Dari keterangan korban, saat ini sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan handphone di box depan. Ada seorang yang menyerempet dan merampas handphone tersebut,” jelas Veris.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk Samsung Note 8 dan sekarang tersangka S yang baru saja bebas dari Lapas tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyeidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
“Tersangka S kita amankan dirumahnya di Jalan Tritura Pontianak Timur,” tutupnya.








