Siaga 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menkopolhukam dan PPATK Terkait Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu

LiputanToday.Com, (Jakarta) – Siaga 98 Mendukung langkah Komisi III DPR RI yang akan meminta penjelasan kepada Menkopolhukam dan PPATK terkait Transaksi 300 Triliun melalui  Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Senin, 20 Maret 2023.

“Sehingga Transaksi 300 Triliun jelas apakah sebagai transaksi yang berpotensi sebagai perbuatan pidana atau bukan,” kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam pers rilisnya kepada media Sabtu (28/3/2023).

Sebab, hal ini telah menimbulkan interpretasi 300 Triliun sebagai transaksi yang berpotensi pidana, namun klarifikasi dan penyelidikannya tidak dalam ruang lingkup pidana, melainkan administratif di Kemenkeu,  lanjutnya.

“Siaga 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup kementerian keuangan dalam hal ini pajak, kepabeanan dan cukai,” katanya.

Sebagai data awal yang masih perlu klarifikasi dan penyelidikan apakah ada perbuatan pidananya.

Disebutkan Hasan lagi, “Namun, narasi 300 Triliun yang disampaikan oleh Mahfud MD, selaku Ketua Tim Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terkesan narasi transaksi yang sudah masuk kualifikasi perbuatan pidana yang masuk dalam kategori TPPU yang tentu saja ranahnya sudah bukan lagi pada klarifikasi dan penyelidikan oleh Kemenkeu, melainkan Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.”