LiputanToday.Com (Tanjung Balai) – Sar Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan pengembangan kasus dan telah mengamankan 1 tersangka Bandar Sabu.
Berdasarkan Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, menjelaskan kepada Wartawan bahwa tersangka yang bernama M. Yadi Alias Rahmad Alias Panjang (47) adalah warga Jln, Selamat Pulau No 30, Kel. Sitirejo III, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, dan tersangka diamankan di Jln Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai Kel. Medan Marendal, Jumat (06/03/2020) sekitar Pukul 03.30 Waktu dini hari dan bersama barang bukti, 1 unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN. 1 buah Hand phone merk Samsung Uang tunai sebesar Rp 20.000,-
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan tersangka diamankan Satnarkoba dengan dasar, Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka M.Irvan Hasibuan Alias Ipan yang menerangkan bahwa ianya menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,71 Gram. 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 Gram. 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32, Gram dari tersangka Syafri yang telah diamankan terlebih dahulu pada Sabtu (29/02/2020) di Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangkan Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, Terjun langsung bersama Kasat Narkoba danunit opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi berserta barang bukti yang ada di masing-masing mobil yang membawa narkotika jenis sabu dari Medan ke Tanjung Balai dan hand phone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis sabu.








