Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan memfokuskan penindakan terhadap 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, yaitu:
1. Kendaraan bermotor R2 dan R4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka, atau mengubah spesifikasi teknis.
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya.
4. TNKB (plat nomor) kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
10. Pengendara yang berkendara sambil merokok.
Selain melakukan penegakan hukum, jajaran Ditlantas Polda Riau juga akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
“Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama.”tutupnya. (***)
Red/Feri Tanjung



