Untuk memastikan keterangan tersebut tim investigasi menemui Kepala Desa Kamidi, dan saat ditemui kepala desa tersebut membenarkan perihal tersebut dan memang aturan tersebut atas saran perintahnya.
”Memang benar pekerjaan onderlagh yang panjangnya 4300 meter itu memang kami kerjakan dengan sistem borongan – 12 ribu per meter dan untuk susunan batu tersebut itu memang perintah saya diawasi TPK, TPK juga berikut menjadi mandornya” kata Kamidi kepala desa Bandar Agung.
Dengan lantang dan tegas Kamidi juga mengatakan bahwa benar pekerjaan tersebut telah diborongkan dan TPK tim pelaksana kegiatan ikut serta mengawasi dan menjadi mandor pekerjaan tersebut. (Red/Abdul).