LiputanToday.Com (Papua) – Kegiatan pemeriksaan yang rutin dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad, berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal di Jalan Poros Trans Papua KM 134.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., di Kabupaten Merauke, Papua, Kamis (15/8/2019).
Diungkapkan Dansatgas, kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pos Barki Satgas Yonif 411 pada Rabu (14/8), mengamankan sebanyak 504 botol miras ilegal yang rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Boven Digoel.
“Personel Pos Barki yang berjumlah delapan orang dipimpin oleh Danpos Barki (Lettu Inf Lukman Nurhuda), memeriksa sebuah kendaraan Hilux hitam nopol PA 8911 GD yang dikendarai oleh SU (47 Th) dan AS (25 Th) warga Boven Digoel,” ungkap Rizky.
“Saat diperiksa ditemukan 20 kardus yang berisi 504 botol miras ilegal tanpa dilengkapi dengan surat ijin,” imbuhnya.








