B. Mahasiswa Kurang Mampu
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Bapak Bupati Rokan Hulu dengan alamat Jalan Tuanku Tambusai KM.4 Komplek Perkantoran PEMDA di Pasir Pengaraian bermeterai;
2. Mahasiswa yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Rokan Hulu;
3. Paling Rendah Menduduki Semester III (tiga) dan paling tinggi menduduki semester IX (sembilan);
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 3,00 (tiga koma nol) yang dibuktikan dengan Transkip Nilai yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi;
5. Fotokopi Kartu Mahasiswa;
6. Rencana Anggaran Biaya;
7. Sertifikat Akreditasi Fakultas;
8. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
9. Surat Keterangan Kurang mampu dari Kades/Lurah dan diketahui Camat yang bersangkutan atau terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang sosial dan disertai Foto Rumah;
10. Surat Pernyataan tidak berstatus ASN/TNI/POLRI bermeterai (contoh terlampir);
11. Surat Pernyataan kebenaran dokumen bermeterai (contoh terlampir);
12. Surat Pernyataan tidak sedang menerima biaya pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD yang diketahui oleh Perguruan Tinggi (contoh terlampir);
13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermeterai (contoh terlampir);
14. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana bermeterai (contoh terlampir);
15. Melampirkan Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 1(satu) lembar;
16. Pakta Integritas dari penerima bantuan yang menyatakan bahwa bantuan yang diterima akan digunakan sesuai kebutuhan dalam usulan;
17. Khusus Bagi mahasiswa yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional memiliki IPK minimal 2,75;
18. Bantuan Bagi Mahasiswa Kurang mampu dikecualikan bagi orang tua Mahasiswa yang Pekerjaannya ASN/TNI/POLRI;
19. Mahasiswa yang mengajukan Permohonan Bantuan Pendidikan harus memiliki Buku Rekening BPR Rokan Hulu atas nama yang bersangkutan dan dilegalisir oleh Bank;
20. Mahasiswa yang berada dalam Provinsi Riau harus mengantar berkas permohonan langsung tanpa perantara, Mahasiswa yang berada diluar Provinsi Riau dapat mengirimkan Permohonan Melalui E-Mail (bagiankesrasetdarohul@gmail.com) dan berkas asli dikirim melalui jasa Pengiriman/Ekspedisi, sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh Bupati;
21. Dalam hal persyaratan bagi mahasiswa kurang mampu sudah terpenuhi maka akan di verifikasi berdasarkan urutan perengkingan penerima:
A. Mengutamakan Mahasiswa yang termasuk DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) DESIL 1-5, sesuai ketentuan perundangundangan;
B. Mengutamakan Mahasiswa yang menduduki semester IX ( Sembilan );
C. Mengutamakan Akreditasi Fakultas; dan
D. Mengutamakan Mahasiswa dengan Usia yang lebih tua;
22. Mahasiswa yang telah menerima bantuan pendidikan pada tahun sebelumnya maka tidak dapat menerima bantuan pendidikan pada tahun berkenaan. II. Ketentuan Lainnya
A. Besar bantuan pendidikan yang akan diberikan Pemda Rokan Hulu sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
B. Jumlah Mahasiswa yang diterima dalam Pengajuan bantuan Pendidikan berjumlah 500 orang, yaitu 300 orang untuk Mahasiswa berprestasi dan 200 orang untuk Mahasiswa kurang mampu;
C. Penerimaan berkas mulai Tanggal 10 s/d 25 November 2025 (Setiap Hari jam Kerja); D. Permohonan dijilid rapi sebanyak 2 (Dua) rangkap, 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy dan diantar langsung oleh yang bersangkutan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Rokan Hulu (Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian);
E. Mahasiswa yang tidak melengkapi Persyaratan di atas dan lewat dari tanggal yang sudah ditentukan maka permohonan tidak dapat diterima;
F. Laporan Pertanggungjawaban Dana disampaikan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Rokan Hulu (Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian) setelah daftar nama penerima bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu diumumkan;
G. Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Mahasiswa kurang mampu ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya / gratis dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Dengan adanya program Bantuan Pendidikan Tahun 2025 ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa Rokan Hulu yang termotivasi untuk berprestasi, mandiri, dan berkontribusi nyata dalam membangun daerah.
Pemkab Rohul menegaskan, seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, adil, dan bebas pungutan, sejalan dengan semangat mewujudkan Rokan Hulu sebagai Kabupaten yang Cerdas dan Sejahtera.***(SHI GROUP)
(Tim/Red)




