Penyidik Gakkum LHK Sulawesi Tahan Tersangka Pemilik dan Pemodal Pengangkutan Kayu Gunakan Dokumen Palsu

LiputanToday.Com (Makassar) – Tim  Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi telah menangkap dan  menahan tersangka AJ (32) dalam pengangkutan hasil hutan kayu dengan menggunakan Dokumen Palsu, penetapan sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan meminta keterangan Ahli. Jumat 22 Oktober 2021.  Saat ini telah ditahan di Rutan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan selama 20 hari, mulai 22 Oktober sampai 10 November 2021.

Tersangka AJ (32) berperan sebagai pemilik kayu sekaligus pemilik truk Fuso bernomor Polisi DN 8494 LA bermuatan 165 batang kayu yang dikemudikan oleh JT yang telah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi sebelumnya. Penahanan tersangka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19, sebelum ditahan terlebih dahulu dilakukan Rapid Test Antigen terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan Non Reaktif.

“Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka AJ ini merupakan hasil pengembangan terhadap keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi,” kata Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan, 22 Oktober 2021.

Dalam rilis tertulisnya, Dodi Kurniawan menyebutkan, perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) malahan menggunakan SKSHH palsu.