Usaha perkayuannya mempunyai Izin Primer “Kita mempunyai izin mas, dari Pemerintah dan kita kerja seperti ini mana berani kalau tidak punya izin” terangnya.
Dikatakannya kembali, “Kayu yang ada saat ini semuanya dari kayu kebun dan bukan ilegal loging mas” ucapnya.
Disinggung terkait bagaimana proses perijinannya dia menjelaskan “Semua perijinan itu teman saya yang urus nama nya DOL, bersama seorang PNS Kehutanan inisial WO. karena dikawasan ini Dol dan temannya itu yang urus Perijinan kami, dan Izin kita ini atas nama saudara Anton” jelas H.Miski.
Lebih lanjutnya, “Kita tetap ingin kerja aman, dan harus pandai berbagi rezekilah, ya namanya kerja kayu kan”. pungkas Miski.
Terkait dengan sering kali terjadi penangkapan kayu oleh petugas penegak hukum, dia menjelaskan, “Memang ada, oknum pengusaha Nakal yang melakukan kekeliruan, seperti kirim kayu pergunakan dokumen SKAU jenis kayu Durian, tapi nyatanya diduga isi dalam kontener 20 persen kayu durian 80 persennya bisa Bengkiray, Meranti, yang pasti penyalahgunaan Dokumenlah” jelasnya detail. Ketika disinggung dimana lokasi Izin Primer nya, dia enggan mengatakannya. (GUN/red).








