3. Kecamatan Batu Aji, Penjualan Hewan Qurban di Tamiang.
Pada kesempatan itu Serma Heryanto menyampaikan, Selain itu tim Patroli mengajak warga untuk menerapkan Protokol Kesehatan dan sekaligus menjelaskan terkait peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan demi memutus matarantai penyebaran Covid-19, terangnya Rabu (30/06/2021).
Masih disaat yang sama mengingatkan agar selalu menjaga kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Hal tersebut guna untuk menghindari dan melindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Kegiatan Patroli Pengawasan atas Kepatuhan Pelaksanaan PERDA Kota Batam tentang Penjualan Hewan dilaksanakan dari pukul 08.30 WIB hingga berakhir pada pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman.








