KUANTAN SINGINGI, RIAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, semakin merajalela. Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (28/04/2026), ditemukan lebih dari 10 rakit tambang emas ilegal di beberapa titik lokasi namun masih di wilayah yang sama beroperasi secara terbuka dan lancar tanpa adanya hambatan berarti dari pihak berwenang.
Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Keberanian para pelaku mengoperasikan mesin-mesin tambang di area terbuka memunculkan kesan bahwa aktivitas ilegal ini seolah-olah “kebal hukum” dan tidak tersentuh oleh tindakan tegas aparat.
Poin Utama Desakan:
Pembiaran Terbuka: Aktivitas yang terpantau di jalur-jalur seperti “Unnamed Road” di wilayah Kuantan Mudik menunjukkan operasional yang masif, menggunakan alat berat dan rakit yang merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
Dampak Lingkungan: Selain ilegal secara hukum, penambangan ini menyebabkan pencemaran air raksa (merkuri) dan kerusakan struktur tanah yang mengancam keselamatan warga dalam jangka panjang.
Tantangan bagi APH: Keberadaan lebih dari 10 rakit yang beroperasi bebas adalah tamparan bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kuansing dan Polda Riau. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas PETI hingga ke akarnya.
Pernyataan Sikap:
Kami mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kuantan Singingi untuk segera:







