Polda Metro Jaya Bongkar 7.388 Ekstasi dan 42 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina

LiputanToday.Com (JAKARTA) – Polda Metro Jaya mengungkap Kasus Narkoba yang berhasil digagalkan dibeberapa jajaran wilayah hukumnya, dengan motif kamuflase yang sama yaitu menggunakan bungkus Teh Cina, selama dua bulan.

Pengungkapan kasus narkoba ini, dilakukan berkat kerja sama Satgasus Polri, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Polres Tangerang Selatan, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Hari ini total sekitar 66,8 Kg Sabu-sabu yang berhasil diamankan, Kemudian ekstasi itu ada sekitar 7.388 butir dan bubuk ekstasi sebanyak 13,8 gram,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (07/10/2020).

Lanjut Yusri menjelaskan, Selain Narkoba, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 16 orang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa tempat wilayah Polda Metro Jaya dan juga di wilayah Deli Serdang Sumatera Utara.

Sementara itu, khusus di wilayah Deli Serdang Sumatera Utara, menurut Kombes Yusri, polisi mengamankan 3 orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 42 Kg.

“Ini adalah pengembangan yang kita lakukan dari Jakarta sini, berhasil kita mengamankan 3 orang tersangka di daerah Deli Serdang dengan Sabu-sabu seberat 42 Kg. Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan membungkus menggunakan bungkus teh cina,” tutur Yusri.

Masih dari keterangan Yusri, khusus Ditnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, petugas gabungan menangkap beberapa tersangka di wilayah Cengkareng Timur.

“Ini diungkap sekitar tanggal 12 dan 13 September lalu di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, ada 2 tersangka kita amankan yang Pertama berinisial HP, ke Kedua SI dengan barang bukti seberat 4,2 Kg Sabu-sabu. Ini juga sama modusnya dengan membungkus menggunakan teh cina,” ujar Kabid Humas menambahkan.