Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi 10 Tersangka Klinik Aborsi

Dalam rekontruksi nanti, kata Kombes Yusri pihaknya mengharapkan para tersangka memperagakan sesuai perannya masing-masing mulai perencanaan, pelaksanaan kemudian pasca pelaksanaan aborsi.

“Hasil rekontruksi ini akan kita lihat akan bertambah atau berkurang itu nanti bisa dilihat dilapangan dalam rekontruksi itu nanti menjadi terang perkara ini,” terang Yusri.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang dari klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020). Selama 3 tahun beroperasi, omset klinik ini mencapai Rp 10,9 miliar lebih.

Ke 10 tersangka adalah LA, 52 pemilik klinik, dan DK, 30, Dokter aborsi, NA, 30, registrasi pasien dan kasir, MM, 38, tindakan USG, YA, 51, membantu dokter, RA, 52 penjaga klinik, LL, 50 membantu dokter, ED, 28, cleaning service dan jemput pasien, SM, 62 melayani pasien dan RS, 25 pasien aborsi. (Mascipoldotcom/red).