Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa:
* 1 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi Pertalite;
* 3 drum berisi Pertalite;
* 14 jeriken berisi Pertalite;
* 2 drum berisi Bio Solar;
* 11 jeriken berisi Bio Solar;
* 2 unit truk tangki pengangkut BBM berlogo Pertamina Patra Niaga berkapasitas 16.000 liter dan 24.000 liter;
* 1 unit mobil Suzuki Carry;
* 5 segel kompartemen tangki yang telah dilepas; serta
* uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dengan demikian jumlah BB BBM pertalite 2.150 Liter dan BBM bio solar 285 Liter.
Selain itu, dari masing-masing tersangka turut diamankan truk tangki beserta dokumen pendukung, segel kompartemen, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi BBM bersubsidi.
Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Teddy Ardian.
Dijerat UU Migas
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami seluruh alat bukti untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Komitmen Polda Riau
Pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional.mhd






