Polisi Bongkar Komplotan Penipuan dan Kembalikan Motor Tukang Bubur

LiputanToday.Com (SERANG) – Komplotan kasus Penipuan serta Penadah Sepeda Motor N-Max milik korban yang berprofesi sebagai Pedagang Bubur Ayam bernama Rasidi (34) asal Serang, Banten, yang diamankan anggota Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Para pelaku yang berjumlah sepuluh orang dengan tersangka utama inisial D (48) itu, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas dalam sebuah konferensi pers untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Menurut keterangan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus itu terjadi pada Kamis (8/10) lalu berawal ketika korban bertemu dengan tersangka D di lokasi berdagang korban tepatnya di Jalan Raya Nagrak arah Cadas, Kabupaten Tangerang, Banten. terangnya pada Kamis, (15/10/2020).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Kombes Adi, tersangka menawarkan kerjasama catering bubur ayam untuk karyawan Bandara Soetta dengan perjanjian (tawaran) awal Rp. 500 (lima ratus) porsi bubur ayam.

Kemudian, lanjut Adi Ferdian, pada Jumat (09/10/2020) tersangka kembali menghubungi korban untuk minta dijemput di Perum Villa Regency Kotabumi untuk mengajak pelapor ke Bandara Soetta guna melakukan pengecekan tempat order.

Setelah sampai di area parkir motor Terminal 2 E Bandara Soetta, lanjut Adi, tersangka meminjam motor serta STNK motor Yamaha N- MAX ABS warna hitam dengan alasan untuk mengurus Pass Bandara di Kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta.

“Korban yang baru mengenal tersangka selama dua hari itu, kemudian menunggu tersangka yang pergi mengurus Pass Bandara selama kurang lebih 2 jam. Namun, tersangka tidak kunjung datang kembali,” terang Kombes Adi.

Lanjutnya kembali mengungkapkan, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000,00, yang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka utama inisial D. Sedangkan, penadah ada sembilan tersangka, masing-masing inisial MS (54), IS (37), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), NI (39),” terang Kombes Ade Ferdian yang didampingi Kasat Reskrim Kompol A Alexander, Kasubag Humas Ipda Riyanto dan korban Rasidi.

Beliau juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol A. Alexander Yurikho Hadi menambahkan, dari catatan pihaknya tersangka utama (D) merupakan seorang residivis dengan kejahatan yang sama dan pernah dihukum selama dua tahun.

“Karena melakukan penipuan motor pada tahun 2017 (diungkap dan ditangani Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta). Tersangka utama baru menghirup udara bebas semenjak tahun 2019,” tutur Alex.

Kompol Alex menambahkan, Kendaraan milik korban yang berprofesi sebagai tukang bubur (mangkal) di daerah Perumahan Regency, Kota Tangerang, masih dalam proses mencicil (kredit) motor selama delapan kali dan masih memiliki tanggungan cicilan sebanyak 18 bulan lagi.

Sementara itu, korban Rasidi yang melihat sepeda motornya ditemukan oleh Polisi tak henti-hentinya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta. Menurut ia, sepeda motor tersebut merupakan sarana satu-satunya untuk mencari nafkah.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta yang sudah mengembalikan motor saya,” ucap Rasidi sembari tersenyum sumringah dan turut didampingi sang istri tercintanya di lokasi. (Mascipoldotcom/red).