LiputanToday.Com (Surabaya) – Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk 4 orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, Ancaman yang ditujukan tersebar di Media Sosial Grup-grup Whatsapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang Ancaman dan ujaran Kebencian.
Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD, Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akun “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik polisi, bahwa ke empat orang tersebut adalah simpatisan HRS.
Ke empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.
Menurut Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar Ujaran Kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.








