LiputanToday.Com (Jakarta) – Anggota grup Idol JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak Asusila yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pada Sabtu (7/11) lalu dan tengah dilakukan penyelidikan.
“Memang benar ada laporan yang masuk pada Sabtu 7 November kemarin dan masih kita teliti. Sekarang ini laporan sudah masuk ke tahap penyelidikan, yang mana kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus ini. Kita juga akan meminta mereka membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Terkait kasus tersebut Kombes Yusri belum bisa memberikan informasi secara detail kapan akan memanggil pelapor A.
“Untuk tindak lanjut kedepannya kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam laporan tersebut,” ucap Kabid Humas.
Laporan A atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Selanjutnya, Rino sebagai manajer JKT48 mengatakan, Insiden itu dialami member idol grup itu secara verbal di awal bulan ini melalui media sosial.








